Beranda » Berita » 10 Obat yang Ditanggung BPJS Kesehatan Tahun 2026

10 Obat yang Ditanggung BPJS Kesehatan Tahun 2026

Apa saja obat yang ditanggung BPJS Kesehatan di tahun 2026? Pertanyaan ini kerap muncul di benak jutaan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang ingin memastikan hak layanan kesehatan mereka terpenuhi.

BPJS Kesehatan menjamin berbagai jenis obat melalui sistem Formularium Nasional (Fornas) yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Fornas adalah daftar resmi obat yang menjadi acuan fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) maupun fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL) dalam memberikan pelayanan kepada peserta JKN. Artinya, selama obat tercantum dalam Fornas dan diresepkan sesuai indikasi medis, peserta tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan.

Namun, tidak semua peserta memahami obat apa saja yang masuk daftar tanggungan, bagaimana prosedur mendapatkannya, serta apa saja syarat yang harus dipenuhi. Simak penjelasan lengkap dari katapantura.id berikut ini agar Anda tidak salah langkah saat berobat menggunakan BPJS Kesehatan.

Apa Itu Formularium Nasional (Fornas)?

Formularium Nasional adalah daftar obat terpilih yang disusun oleh Komite Nasional Penyusunan Fornas dan ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kesehatan. Fornas menjadi pedoman wajib bagi dokter, apoteker, dan seluruh fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Tujuan utama Fornas adalah menjamin ketersediaan obat yang aman, berkhasiat, bermutu, dan terjangkau bagi seluruh peserta JKN. Daftar ini diperbarui secara berkala menyesuaikan perkembangan ilmu kedokteran, ketersediaan obat di pasar farmasi Indonesia, serta evaluasi efektivitas biaya (cost-effectiveness).

Obat dalam Fornas mencakup obat generik, obat generik bermerek, hingga obat paten tertentu yang dinilai esensial dan tidak memiliki alternatif generik. Seluruh obat yang diresepkan dokter di fasilitas kesehatan mitra BPJS wajib mengacu pada daftar ini.

10 Obat yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Berikut adalah 10 kategori obat yang umum ditanggung BPJS Kesehatan berdasarkan Formularium Nasional yang berlaku:

1. Amlodipin (Obat Hipertensi)

Amlodipin termasuk golongan calcium channel blocker yang digunakan untuk menurunkan tekanan darah tinggi. Obat ini menjadi lini pertama pengobatan hipertensi di fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas dan klinik pratama. Dosis yang umum ditanggung adalah 5 mg dan 10 mg dalam bentuk tablet.

2. Metformin (Obat Diabetes Melitus Tipe 2)

Metformin adalah obat antidiabetes oral golongan biguanida yang paling banyak diresepkan untuk pasien diabetes melitus tipe 2. Obat ini bekerja dengan menurunkan produksi glukosa di hati dan meningkatkan sensitivitas insulin. Tersedia dalam dosis 500 mg dan 850 mg yang seluruhnya ditanggung BPJS.

3. Simvastatin (Obat Kolesterol Tinggi)

Simvastatin termasuk golongan statin yang berfungsi menurunkan kadar kolesterol LDL dan trigliserida dalam darah. Obat ini diresepkan untuk pasien dengan dislipidemia atau riwayat penyakit jantung koroner. Dosis 10 mg dan 20 mg tersedia di fasilitas kesehatan mitra BPJS.

4. Paracetamol (Obat Demam dan Nyeri)

Paracetamol atau asetaminofen adalah obat analgesik-antipiretik yang paling dasar dan tersedia di hampir seluruh fasilitas kesehatan. Obat ini digunakan untuk meredakan demam, sakit kepala, nyeri ringan hingga sedang. Tersedia dalam bentuk tablet 500 mg, sirup untuk anak, dan suppositoria.

5. Amoxicillin (Antibiotik)

Amoxicillin adalah antibiotik golongan penisilin yang digunakan untuk mengatasi berbagai infeksi bakteri seperti infeksi saluran pernapasan atas, infeksi saluran kemih, dan infeksi telinga. Obat ini tersedia dalam bentuk kapsul 500 mg dan sirup kering untuk anak. Penggunaannya harus berdasarkan resep dokter untuk mencegah resistensi antibiotik.

6. Omeprazol (Obat Asam Lambung/GERD)

Omeprazol termasuk golongan proton pump inhibitor (PPI) yang bekerja menghambat produksi asam lambung berlebih. Obat ini diresepkan untuk pasien dengan gastritis, tukak lambung, GERD (Gastroesophageal Reflux Disease), dan sindrom Zollinger-Ellison. Dosis 20 mg dalam bentuk kapsul ditanggung penuh oleh BPJS.

7. Salbutamol (Obat Asma)

Salbutamol adalah bronkodilator golongan beta-2 agonis yang digunakan untuk meredakan serangan asma dan penyakit paru obstruktif kronik (PPOK). Obat ini tersedia dalam bentuk inhaler (MDI), nebulizer, tablet, dan sirup. Salbutamol inhaler menjadi obat esensial yang wajib tersedia di seluruh FKTP.

8. Captopril (Obat Jantung dan Hipertensi)

Captopril termasuk golongan ACE inhibitor yang digunakan untuk mengobati hipertensi, gagal jantung, dan nefropati diabetik. Obat ini bekerja dengan menghambat enzim pengubah angiotensin sehingga pembuluh darah melebar dan tekanan darah turun. Dosis 12,5 mg, 25 mg, dan 50 mg tersedia dalam tanggungan BPJS.

9. Cetirizine (Obat Alergi)

Cetirizine adalah antihistamin generasi kedua yang digunakan untuk mengatasi gejala alergi seperti rhinitis alergi, urtikaria (biduran), dan gatal-gatal. Obat ini memiliki efek kantuk yang lebih ringan dibandingkan antihistamin generasi pertama. Dosis 10 mg dalam bentuk tablet ditanggung BPJS Kesehatan.

10. Antasida (Obat Maag)

Antasida adalah obat yang menetralkan asam lambung dan sering digunakan untuk mengatasi gejala dispepsia atau maag. Obat ini tersedia dalam bentuk tablet kunyah dan suspensi. Antasida mengandung kombinasi aluminium hidroksida dan magnesium hidroksida yang bekerja cepat meredakan rasa perih di ulu hati.

Tabel Ringkasan 10 Obat Tanggungan BPJS Kesehatan

No Nama Obat Golongan Indikasi Utama Bentuk Sediaan
1 Amlodipin Calcium Channel Blocker Hipertensi Tablet 5 mg, 10 mg
2 Metformin Biguanida Diabetes Melitus Tipe 2 Tablet 500 mg, 850 mg
3 Simvastatin Statin Kolesterol Tinggi Tablet 10 mg, 20 mg
4 Paracetamol Analgesik-Antipiretik Demam, Nyeri Tablet, Sirup, Suppositoria
5 Amoxicillin Penisilin Infeksi Bakteri Kapsul 500 mg, Sirup Kering
6 Omeprazol Proton Pump Inhibitor GERD, Tukak Lambung Kapsul 20 mg
7 Salbutamol Beta-2 Agonis Asma, PPOK Inhaler, Nebulizer, Tablet
8 Captopril ACE Inhibitor Hipertensi, Gagal Jantung Tablet 12,5 mg–50 mg
9 Cetirizine Antihistamin Generasi 2 Alergi, Urtikaria Tablet 10 mg
10 Antasida Antasida Dispepsia, Maag Tablet Kunyah, Suspensi

Cara Mendapatkan Obat Gratis dari BPJS Kesehatan

Agar obat ditanggung sepenuhnya oleh BPJS, peserta wajib mengikuti prosedur berikut:

Pertama, kunjungi fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) tempat Anda terdaftar, seperti puskesmas, klinik pratama, atau dokter keluarga. Pastikan status kepesertaan BPJS Anda aktif dan iuran tidak menunggak.

Kedua, lakukan pemeriksaan oleh dokter. Dokter akan mendiagnosis penyakit dan meresepkan obat sesuai Formularium Nasional. Obat yang diresepkan harus sesuai indikasi medis berdasarkan diagnosis.

Ketiga, serahkan resep dokter ke apotek atau instalasi farmasi yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Obat akan diberikan tanpa biaya tambahan selama tercantum dalam Fornas.

Jika dokter menilai pasien membutuhkan penanganan lebih lanjut, pasien akan dirujuk ke FKRTL (rumah sakit) melalui sistem rujukan berjenjang. Di rumah sakit, obat-obatan yang lebih spesifik tetap ditanggung selama masuk dalam daftar Fornas.

Obat yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Tidak semua obat masuk dalam tanggungan BPJS. Beberapa kategori obat yang tidak dijamin antara lain obat di luar Formularium Nasional, obat eksperimental yang belum mendapat izin edar dari BPOM, suplemen dan vitamin tanpa indikasi medis, obat kosmetik dan estetika, serta obat tradisional atau herbal yang belum masuk Fornas.

Selain itu, obat yang diperoleh tanpa resep dokter BPJS atau dibeli langsung di apotek tanpa melalui prosedur rujukan juga tidak bisa diklaim. Peserta juga perlu memahami bahwa obat paten bermerek yang memiliki alternatif generik biasanya tidak ditanggung, karena BPJS mengutamakan obat generik dengan khasiat setara.

Tips Memaksimalkan Manfaat Obat BPJS Kesehatan

Pastikan iuran BPJS selalu dibayar tepat waktu agar status kepesertaan tetap aktif. Selalu berobat di FKTP yang terdaftar di kartu BPJS Anda terlebih dahulu sebelum meminta rujukan. Tanyakan kepada dokter apakah obat yang diresepkan termasuk dalam Fornas. Jika obat tertentu tidak tersedia di apotek FKTP, minta dokter memberikan alternatif obat yang setara dalam Fornas. Simpan seluruh bukti resep dan kwitansi sebagai dokumentasi apabila terjadi kendala di kemudian hari.

Kontak Layanan dan Pengaduan BPJS Kesehatan

Jika Anda mengalami kendala dalam mendapatkan obat atau pelayanan kesehatan, berikut kanal resmi yang dapat dihubungi:

Kanal Layanan Detail Kontak
Care Center BPJS Kesehatan 1500 400
Aplikasi Mobile JKN Tersedia di Google Play Store dan App Store
Website Resmi www.bpjs-kesehatan.go.id
BPJS Kesehatan Care Center WhatsApp 08118165165
Email Pengaduan pengaduan@bpjs-kesehatan.go.id
Kantor Cabang BPJS Tersebar di seluruh kabupaten/kota di Indonesia

Waspada penipuan! BPJS Kesehatan tidak pernah meminta transfer uang, data pribadi melalui tautan mencurigakan, atau pembayaran di luar kanal resmi. Jika menerima pesan mencurigakan mengatasnamakan BPJS, segera laporkan ke Care Center 1500 400 atau melalui aplikasi Mobile JKN.

Penutup

Mengetahui daftar obat yang ditanggung BPJS Kesehatan adalah langkah penting agar Anda bisa memanfaatkan hak jaminan kesehatan secara optimal. Sepuluh obat yang dibahas dalam artikel ini — mulai dari amlodipin untuk hipertensi hingga antasida untuk maag — merupakan bagian dari Formularium Nasional yang menjadi acuan resmi pelayanan obat JKN di seluruh Indonesia.

Selalu ikuti prosedur yang berlaku, berobat melalui FKTP terdaftar, dan pastikan iuran BPJS Anda tidak menunggak. Jika ada kendala, manfaatkan kanal pengaduan resmi BPJS Kesehatan yang telah disebutkan di atas.

Disclaimer: Artikel ini disusun berdasarkan informasi dari Formularium Nasional yang diterbitkan Kementerian Kesehatan RI dan ketentuan BPJS Kesehatan yang berlaku. Daftar obat dalam Fornas dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan pemerintah. Artikel ini bersifat informatif dan bukan pengganti konsultasi medis profesional. Untuk informasi terkini mengenai obat yang ditanggung, hubungi langsung BPJS Kesehatan atau fasilitas kesehatan terdekat.

Sebagai apresiasi karena telah membaca artikel ini hingga selesai, kami menyediakan link dana kaget di akhir halaman. Terima kasih atas kepercayaan Anda.

FAQ (Frequently Asked Questions)

Tidak. Hanya obat yang tercantum dalam Formularium Nasional (Fornas) dan diresepkan oleh dokter di fasilitas kesehatan mitra BPJS yang ditanggung. Obat di luar Fornas atau yang dibeli sendiri tanpa resep tidak masuk tanggungan.

Jika obat tidak tersedia, apoteker wajib menghubungi dokter penulis resep untuk memberikan obat alternatif yang setara dalam Formularium Nasional. Peserta berhak mendapatkan pengganti tanpa biaya tambahan.

Obat paten dapat ditanggung jika tercantum dalam Fornas dan tidak memiliki alternatif generik. Namun, BPJS mengutamakan obat generik karena memiliki khasiat setara dengan harga lebih terjangkau.

Resep obat BPJS umumnya berlaku pada hari yang sama saat diterbitkan. Untuk obat kronis seperti hipertensi dan diabetes, resep bisa diberikan untuk kebutuhan hingga 30 hari melalui program rujuk balik (PRB).

Vitamin dan suplemen umumnya tidak ditanggung kecuali diresepkan berdasarkan indikasi medis tertentu. Misalnya, vitamin B12 untuk pasien anemia defisiensi atau asam folat untuk ibu hamil yang masuk dalam Fornas.

PRB adalah program bagi pasien penyakit kronis yang kondisinya sudah stabil untuk mendapatkan obat rutin di FKTP tanpa harus bolak-balik ke rumah sakit. Penyakit yang termasuk PRB antara lain hipertensi, diabetes, jantung, asma, dan epilepsi.

Laporkan ke Care Center BPJS Kesehatan di nomor 1500 400, melalui aplikasi Mobile JKN, atau datang langsung ke kantor cabang BPJS terdekat. Peserta juga bisa menghubungi Ombudsman RI jika pengaduan tidak ditindaklanjuti.

Ya, obat kemoterapi yang tercantum dalam Fornas ditanggung penuh oleh BPJS Kesehatan. Pasien kanker harus melalui prosedur rujukan berjenjang dari FKTP ke rumah sakit yang memiliki fasilitas onkologi.