Beranda » Bansos » Syarat Dapat Bansos PKH 2026: Kriteria, Nominal, dan Cara Daftar

Syarat Dapat Bansos PKH 2026: Kriteria, Nominal, dan Cara Daftar

Apa saja syarat untuk mendapatkan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) di tahun 2026? Pertanyaan ini masih menjadi salah satu yang paling sering ditanyakan masyarakat, terutama keluarga kurang mampu yang berharap mendapat perlindungan sosial dari pemerintah.

PKH adalah program bantuan sosial bersyarat dari Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia yang menyasar Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam kategori miskin dan rentan. Program ini telah berjalan sejak 2007 dan terus diperbarui setiap tahun, termasuk pada 2026 dengan sejumlah penyesuaian kriteria dan mekanisme penyaluran.

Banyak warga yang masih bingung soal persyaratan terbaru, cara mendaftar, besaran bantuan, hingga jadwal pencairan PKH 2026. Informasi yang simpang siur di media sosial juga kerap memicu kebingungan. Oleh karena itu, penting untuk memahami ketentuan resmi langsung dari sumber terpercaya.

Untuk membantu Anda memahami seluruh ketentuan terbaru seputar PKH 2026 secara lengkap dan akurat, simak panduan dari katapantura.id berikut ini.

Apa Itu Program Keluarga Harapan (PKH)?

Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program perlindungan sosial yang memberikan bantuan tunai bersyarat kepada keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Program ini dikelola oleh Kementerian Sosial melalui Direktorat Jaminan Sosial Keluarga.

Tujuan utama PKH adalah meningkatkan kualitas hidup KPM di bidang kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial. Disebut “bersyarat” karena penerima wajib memenuhi komitmen tertentu, seperti memeriksakan kesehatan di fasilitas kesehatan dan memastikan anak-anak tetap bersekolah.

PKH berbeda dari Program Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) maupun Bantuan Langsung Tunai (BLT). PKH memiliki komponen pendampingan dan kewajiban yang harus dipenuhi secara berkala oleh setiap KPM.

Komponen Penerima PKH 2026

PKH menyasar beberapa komponen dalam satu keluarga. Setiap komponen memiliki besaran bantuan yang berbeda. Berikut kategori komponen penerima PKH:

Komponen Kesehatan: Ibu hamil, ibu nifas, dan anak usia 0–6 tahun (balita) yang membutuhkan layanan posyandu dan imunisasi.

Komponen Pendidikan: Anak usia sekolah yang terdaftar di jenjang SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA atau sederajat.

Komponen Kesejahteraan Sosial: Lanjut usia (lansia) mulai 70 tahun ke atas dan penyandang disabilitas berat yang membutuhkan perawatan.

Syarat Dapat Bansos PKH Terbaru 2026

Berikut syarat utama yang harus dipenuhi agar sebuah keluarga bisa menerima bantuan PKH di tahun 2026:

1. Terdaftar dalam DTKS Kemensos

Keluarga harus sudah tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial. Data ini menjadi acuan utama seleksi penerima bansos di seluruh Indonesia. Jika belum terdaftar, warga bisa mengajukan melalui desa/kelurahan setempat.

2. Termasuk Kategori Keluarga Miskin atau Rentan

Calon penerima harus tergolong dalam keluarga miskin atau rentan berdasarkan indikator kemiskinan yang ditetapkan pemerintah, seperti penghasilan di bawah garis kemiskinan, kondisi tempat tinggal, dan akses terhadap kebutuhan dasar.

3. Memiliki Minimal Satu Komponen PKH

Keluarga harus memiliki setidaknya satu anggota yang masuk dalam komponen PKH, yaitu ibu hamil/nifas, anak balita, anak usia sekolah (SD–SMA), lansia 70 tahun ke atas, atau penyandang disabilitas berat.

4. Memiliki Kartu Keluarga (KK) dan KTP yang Valid

Dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk harus aktif dan sesuai data di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

5. Belum Menerima Program Sejenis yang Tumpang Tindih

Dalam beberapa kasus, pemerintah melakukan verifikasi agar tidak terjadi duplikasi bantuan. Namun, KPM PKH masih dimungkinkan menerima BPNT atau bansos lainnya sesuai kebijakan yang berlaku.

6. Bersedia Memenuhi Kewajiban (Komitmen) PKH

Penerima wajib menandatangani surat komitmen dan memenuhi kewajiban seperti memeriksakan kehamilan, membawa anak ke posyandu, serta memastikan anak bersekolah minimal 85% kehadiran.

Dokumen yang Perlu Disiapkan

Bagi warga yang ingin mengusulkan diri sebagai calon penerima PKH melalui musyawarah desa/kelurahan, berikut dokumen yang umumnya dibutuhkan:

No Dokumen Keterangan
1 Kartu Keluarga (KK) Fotokopi terbaru
2 KTP kepala keluarga Fotokopi KTP elektronik
3 Akta kelahiran anak Untuk komponen pendidikan
4 Surat keterangan hamil Dari bidan/puskesmas (jika ada bumil)
5 Surat keterangan disabilitas Dari rumah sakit/puskesmas (jika ada)
6 Surat keterangan tidak mampu (SKTM) Dari kelurahan/desa

Besaran Bantuan PKH 2026

Besaran bantuan PKH diberikan per komponen dalam satu keluarga. Berikut nominal bantuan berdasarkan ketentuan yang berlaku (besaran dapat berubah sesuai kebijakan pemerintah):

Komponen Bantuan per Tahun
Ibu hamil/nifas Rp3.000.000
Anak usia dini (0–6 tahun) Rp3.000.000
Anak SD/MI sederajat Rp900.000
Anak SMP/MTs sederajat Rp1.500.000
Anak SMA/MA sederajat Rp2.000.000
Lansia (70 tahun ke atas) Rp2.400.000
Penyandang disabilitas berat Rp2.400.000

Bantuan disalurkan dalam empat tahap per tahun (triwulan), yaitu Januari, April, Juli, dan Oktober melalui bank penyalur seperti Bank Himbara (BRI, BNI, BTN, Bank Mandiri) atau melalui PT Pos Indonesia.

Cara Cek Status Penerima PKH 2026

Warga bisa mengecek apakah terdaftar sebagai penerima PKH melalui beberapa cara berikut:

Melalui situs resmi Cek Bansos Kemensos di alamat cekbansos.kemensos.go.id. Masukkan data provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan, lalu nama lengkap sesuai KTP.

Melalui aplikasi Cek Bansos yang tersedia di Google Play Store. Unduh aplikasi resmi dari Kemensos, lalu login menggunakan NIK dan nomor KK.

Menghubungi kantor desa/kelurahan setempat untuk menanyakan daftar KPM PKH yang sudah ditetapkan.

Kewajiban Penerima PKH

Penerima PKH wajib memenuhi komitmen berikut agar bantuan tidak dihentikan:

Ibu hamil wajib memeriksakan kehamilan minimal empat kali selama masa kehamilan di fasilitas kesehatan. Ibu nifas wajib melakukan pemeriksaan setelah melahirkan. Anak balita wajib dibawa ke posyandu setiap bulan untuk penimbangan dan imunisasi.

Anak usia sekolah wajib terdaftar dan aktif bersekolah dengan tingkat kehadiran minimal 85% per bulan. Lansia wajib memeriksakan kesehatan minimal setahun sekali. Penyandang disabilitas berat wajib mendapat perawatan sesuai kebutuhan medis.

Jika kewajiban tidak dipenuhi, bantuan dapat dikurangi atau dihentikan sementara hingga KPM kembali memenuhi komitmen.

Sanksi bagi Penerima yang Tidak Memenuhi Kewajiban

Kemensos menerapkan mekanisme sanksi bertahap bagi KPM yang tidak menjalankan kewajibannya. Pengurangan bantuan sebesar 10% pada pelanggaran pertama, lalu meningkat pada pelanggaran berikutnya. Dalam kondisi tertentu, KPM bisa dikeluarkan dari program jika secara konsisten tidak kooperatif.

Pendamping PKH di tingkat kecamatan bertugas memantau kepatuhan KPM dan memberikan pembinaan sebelum sanksi dijatuhkan.

Cara Mendaftar PKH 2026

Pendaftaran PKH tidak dilakukan secara langsung oleh individu ke Kemensos. Mekanismenya melalui jalur berikut:

Pertama, warga melapor ke RT/RW atau kantor desa/kelurahan untuk diusulkan masuk ke dalam DTKS melalui Musyawarah Desa/Kelurahan (Musdes/Muskel). Kedua, data diverifikasi dan divalidasi oleh dinas sosial kabupaten/kota. Ketiga, setelah masuk DTKS, Kemensos melakukan seleksi berdasarkan kriteria dan komponen PKH. Terakhir, KPM yang lolos seleksi akan menerima pemberitahuan melalui pendamping PKH setempat.

Warga juga bisa melapor secara daring melalui aplikasi SIKS-NG atau menghubungi Posko Pengaduan Dinas Sosial setempat.

Waspada Penipuan Mengatasnamakan PKH

Masyarakat perlu waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan PKH atau Kemensos. Beberapa modus yang sering terjadi antara lain permintaan transfer uang untuk “biaya administrasi” pencairan PKH, tautan palsu yang menyerupai situs resmi Kemensos, serta oknum yang mengaku sebagai petugas dan meminta data pribadi seperti PIN ATM atau kode OTP.

Perlu ditegaskan bahwa PKH tidak memungut biaya apa pun. Segala bentuk penyaluran dilakukan resmi melalui bank penyalur atau kantor pos, dan tidak pernah melalui rekening pribadi petugas.

Kontak Layanan dan Pengaduan Resmi

Jika mengalami kendala terkait PKH, warga bisa menghubungi saluran resmi berikut:

Layanan Kontak/Alamat
Call Center Kemensos 021-171 (ext 708) atau 1500-771
Website Resmi Kemensos kemensos.go.id
Cek Bansos Online cekbansos.kemensos.go.id
Pengaduan LAPOR! lapor.go.id
Dinas Sosial Kabupaten/Kota Hubungi sesuai domisili masing-masing
Pendamping PKH Kecamatan Tersedia di setiap kecamatan

Penutup

Artikel ini disusun berdasarkan informasi yang tersedia dari sumber resmi pemerintah, termasuk regulasi Kementerian Sosial terkait Program Keluarga Harapan. Besaran bantuan, syarat, dan mekanisme yang dijelaskan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan pemerintah yang berlaku. Pembaca disarankan untuk selalu mengecek informasi terbaru melalui situs resmi Kemensos atau menghubungi dinas sosial setempat.

Artikel ini bukan merupakan dokumen resmi pemerintah dan tidak memiliki kekuatan hukum. Informasi disajikan semata-mata untuk tujuan edukasi dan panduan umum bagi masyarakat. Segala keputusan terkait bantuan sosial sepenuhnya menjadi wewenang Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Sebagai apresiasi telah membaca artikel ini hingga selesai, kami menyediakan link dana kaget di akhir halaman. Silakan klik jika tersedia dan semoga bermanfaat.

FAQ – Pertanyaan Seputar PKH 2026

Syarat utama meliputi terdaftar di DTKS Kemensos, termasuk keluarga miskin/rentan, memiliki minimal satu komponen PKH (bumil, balita, anak sekolah, lansia, atau disabilitas berat), serta memiliki KK dan KTP yang valid.
Besaran bantuan bervariasi per komponen, mulai dari Rp900.000 untuk anak SD hingga Rp3.000.000 untuk ibu hamil dan anak usia dini. Bantuan disalurkan empat kali setahun melalui bank penyalur atau kantor pos.
Anda bisa mengecek melalui situs cekbansos.kemensos.go.id, aplikasi Cek Bansos di Google Play Store, atau menanyakan langsung ke kantor desa/kelurahan setempat.
Tidak. PKH sama sekali tidak memungut biaya apa pun. Jika ada pihak yang meminta uang mengatasnamakan PKH atau Kemensos, itu adalah penipuan. Segera laporkan ke call center Kemensos di 021-171 atau melalui lapor.go.id.
Penerima yang tidak memenuhi kewajiban akan dikenakan sanksi bertahap, mulai dari pengurangan bantuan sebesar 10% hingga penghentian sementara. Dalam kasus pelanggaran berulang, KPM dapat dikeluarkan dari program.
Pencairan PKH dilakukan empat tahap per tahun secara triwulanan, yaitu pada bulan Januari, April, Juli, dan Oktober. Jadwal pasti setiap tahap dapat berbeda dan diumumkan melalui pendamping PKH atau situs resmi Kemensos.