Apa Itu DTKS dan Mengapa Data Harus Diperbarui?
Bagaimana jika nama Anda sudah terdaftar sebagai penerima bantuan sosial, tetapi data yang tercatat ternyata sudah tidak sesuai kondisi terkini? Situasi ini bisa membuat Anda kehilangan hak atas Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bansos Sembako, hingga subsidi listrik dan LPG 3 kg.
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS adalah basis data yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia untuk menetapkan sasaran penerima program perlindungan sosial. Per tahun 2026, DTKS menjadi acuan utama bagi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dalam menyalurkan berbagai bantuan sosial kepada masyarakat yang memenuhi kriteria.
Pemutakhiran data secara berkala sangat penting karena kondisi ekonomi keluarga bisa berubah sewaktu-waktu. Jika data tidak diperbarui, risiko exclusion error — yaitu warga miskin yang seharusnya menerima bantuan justru tidak tercatat — akan semakin besar. Sebaliknya, data yang akurat membantu pemerintah memastikan bantuan tepat sasaran.
Untuk memahami langkah-langkah pembaruan data bansos di DTKS secara lengkap dan benar, simak panduan dari katapantura.id berikut ini agar proses Anda berjalan lancar tanpa kendala.
Siapa yang Perlu Memperbarui Data di DTKS?
Tidak semua masyarakat perlu memperbarui data. Berikut kategori warga yang disarankan segera melakukan pemutakhiran:
- Keluarga yang sudah terdaftar di DTKS namun mengalami perubahan data seperti alamat, jumlah anggota keluarga, status pekerjaan, kondisi rumah, atau penghasilan.
- Warga miskin atau rentan miskin yang belum terdaftar sama sekali di DTKS dan ingin mengajukan sebagai calon penerima bansos.
- Penerima bansos aktif yang datanya sudah tidak sesuai dengan kondisi lapangan saat ini, misalnya karena ada anggota keluarga meninggal dunia, menikah, atau pindah domisili.
Pemutakhiran ini berlaku bagi seluruh warga negara Indonesia tanpa terkecuali, baik yang berdomisili di perkotaan maupun pedesaan.
Cara Cek Status Terdaftar di DTKS Secara Online
Sebelum memperbarui data, langkah pertama adalah mengecek apakah nama Anda sudah tercatat di DTKS. Berikut caranya:
Melalui situs resmi Cek Bansos Kemensos:
- Buka laman cekbansos.kemensos.go.id melalui browser di HP atau komputer.
- Masukkan data yang diminta: provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan.
- Ketikkan nama lengkap sesuai KTP.
- Masukkan kode verifikasi (captcha) yang muncul di layar.
- Klik tombol “Cari Data”.
- Sistem akan menampilkan apakah nama Anda terdaftar atau tidak.
Jika nama Anda tidak ditemukan, besar kemungkinan Anda belum terdaftar di DTKS dan perlu mengajukan pendaftaran baru melalui dinas sosial setempat.
Syarat dan Dokumen yang Harus Disiapkan
Sebelum mendatangi kantor desa/kelurahan atau dinas sosial, pastikan Anda menyiapkan dokumen berikut:
| No | Dokumen | Keterangan |
|---|---|---|
| 1 | Kartu Tanda Penduduk (KTP) | Asli dan fotokopi seluruh anggota keluarga dewasa |
| 2 | Kartu Keluarga (KK) | Asli dan fotokopi yang masih berlaku |
| 3 | Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) | Dari kelurahan/desa setempat |
| 4 | Bukti penghasilan atau surat keterangan usaha | Jika bekerja di sektor informal |
| 5 | Foto kondisi tempat tinggal | Tampak depan, dalam rumah, dan fasilitas sanitasi |
| 6 | Dokumen pendukung lain | Surat kematian, akta nikah, atau surat pindah domisili (jika ada perubahan) |
Pastikan semua dokumen masih berlaku dan data yang tertera sesuai dengan kondisi terbaru.
Langkah-Langkah Memperbarui Data Bansos di DTKS 2026
Proses pemutakhiran data DTKS melibatkan beberapa tahap yang harus dilalui secara berurutan. Berikut panduan lengkapnya:
1. Lapor ke RT/RW Setempat
Langkah awal adalah melapor kepada ketua RT atau RW di lingkungan tempat tinggal Anda. Sampaikan bahwa ada data yang perlu diperbarui atau bahwa Anda ingin didaftarkan sebagai calon penerima bansos. RT/RW akan melakukan verifikasi awal dan memberikan surat pengantar.
2. Ajukan Permohonan ke Kantor Desa atau Kelurahan
Bawa surat pengantar dari RT/RW beserta dokumen persyaratan ke kantor desa atau kelurahan. Petugas akan:
- Mencatat permohonan Anda dalam buku register.
- Melakukan Musyawarah Desa/Kelurahan (Musdes/Muskel) untuk memvalidasi data.
- Mengusulkan pembaruan data ke Dinas Sosial kabupaten/kota.
3. Verifikasi dan Validasi oleh Dinas Sosial
Dinas Sosial kabupaten/kota akan mengirim petugas untuk melakukan verifikasi lapangan. Petugas mengecek langsung kondisi rumah tangga, termasuk status ekonomi, aset, dan kondisi tempat tinggal. Hasil verifikasi ini menjadi dasar untuk memperbarui data di sistem SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial – Next Generation).
4. Pembaruan di Sistem SIKS-NG
Setelah lolos verifikasi, operator DTKS di tingkat kabupaten/kota akan memperbarui data melalui aplikasi SIKS-NG milik Kemensos. Data yang telah diperbarui kemudian diunggah ke pusat untuk diproses lebih lanjut.
5. Penetapan oleh Kemensos
Kementerian Sosial melakukan proses finalisasi dan penetapan data DTKS secara nasional. Proses ini biasanya dilakukan secara periodik, dan hasilnya bisa dicek kembali melalui laman cekbansos.kemensos.go.id.
Berapa Lama Proses Pembaruan Data DTKS?
Tidak ada jangka waktu pasti yang seragam di seluruh Indonesia. Namun secara umum, proses pemutakhiran data DTKS memakan waktu sekitar 1–3 bulan tergantung pada beberapa faktor, antara lain kecepatan musyawarah desa, jumlah antrean permohonan di dinas sosial, serta jadwal pemutakhiran data nasional oleh Kemensos.
Masyarakat disarankan untuk aktif menanyakan progres permohonan mereka ke kantor desa/kelurahan atau dinas sosial setempat.
Kendala Umum dan Cara Mengatasinya
Beberapa kendala yang sering ditemui masyarakat saat memperbarui data DTKS beserta solusinya:
NIK tidak ditemukan di sistem — Pastikan NIK yang dimasukkan sesuai dengan KTP terbaru. Jika tetap bermasalah, lakukan pemadanan data di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Data ganda (duplikasi) — Hubungi dinas sosial kabupaten/kota untuk penonaktifan data duplikat. Biasanya terjadi karena pernah pindah domisili tanpa melaporkan perubahan.
Status masih “tidak layak” padahal kondisi sudah berubah — Ajukan keberatan melalui musyawarah desa/kelurahan dan lampirkan bukti pendukung terbaru.
Aplikasi SIKS-NG error atau lambat — Ini berada di sisi operator dinas sosial. Masyarakat bisa menunggu atau menanyakan jadwal pemutakhiran berikutnya.
Waspada Penipuan Mengatasnamakan DTKS dan Bansos
Maraknya penipuan yang mengatasnamakan program bansos dan DTKS membuat masyarakat harus ekstra waspada. Berikut hal-hal yang perlu diperhatikan:
- Kemensos dan dinas sosial tidak pernah memungut biaya dalam bentuk apa pun untuk pendaftaran atau pembaruan data DTKS.
- Jangan memberikan data pribadi seperti nomor KTP, nomor rekening, PIN ATM, atau kode OTP kepada pihak yang tidak dikenal.
- Abaikan tautan mencurigakan yang beredar di WhatsApp, SMS, atau media sosial yang mengklaim bisa mempercepat pencairan bansos.
- Informasi resmi hanya tersedia di situs kemensos.go.id dan cekbansos.kemensos.go.id.
Kontak Resmi dan Layanan Pengaduan
Jika mengalami kendala atau ingin melaporkan permasalahan terkait DTKS dan penyaluran bansos, hubungi kanal resmi berikut:
| Layanan | Kontak |
|---|---|
| Posko Pengaduan Kemensos RI | (021) 171 ext 708 / email: pengaduan@kemensos.go.id |
| Hotline Bansos Kemensos | 1500 771 |
| SP4N LAPOR! | lapor.go.id atau SMS ke 1708 |
| Dinas Sosial Kabupaten/Kota | Kunjungi langsung atau cari kontak melalui situs resmi pemda setempat |
| Kantor Desa/Kelurahan | Datangi langsung sesuai domisili KTP Anda |
Selalu gunakan kanal resmi untuk menghindari modus penipuan.
Penutup
Memperbarui data di DTKS merupakan langkah penting agar bantuan sosial dari pemerintah dapat tersalurkan secara tepat sasaran. Proses ini memang memerlukan kesabaran karena melibatkan beberapa tahap verifikasi mulai dari tingkat RT/RW hingga penetapan oleh Kemensos. Namun dengan dokumen yang lengkap dan prosedur yang benar, pemutakhiran data bisa berjalan lancar.
Artikel ini disusun berdasarkan informasi yang tersedia dari sumber-sumber resmi pemerintah, termasuk situs Kementerian Sosial RI. Penulis tidak berafiliasi dengan instansi pemerintah mana pun dan tidak menjamin pencairan bantuan sosial. Kebijakan dan prosedur dapat berubah sewaktu-waktu sesuai regulasi terbaru dari Kemensos. Untuk informasi paling akurat dan terkini, selalu konfirmasi langsung ke dinas sosial atau kantor desa/kelurahan di wilayah Anda.
Sebagai bentuk apresiasi bagi pembaca yang telah membaca artikel ini hingga selesai, tersedia link dana kaget di bagian akhir halaman. Silakan klaim sebelum kuota habis.
DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) adalah basis data yang dikelola Kementerian Sosial RI untuk menentukan sasaran penerima program bantuan sosial seperti PKH, BPNT, Bansos Sembako, subsidi listrik, dan LPG 3 kg. Data ini menjadi acuan utama pemerintah pusat dan daerah dalam menyalurkan bansos.
Anda bisa mengecek melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id. Masukkan data provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan, dan nama lengkap sesuai KTP, lalu masukkan kode captcha dan klik “Cari Data”.
Dokumen yang diperlukan meliputi KTP dan KK (asli serta fotokopi), Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan, bukti penghasilan atau surat keterangan usaha, foto kondisi tempat tinggal, serta dokumen pendukung seperti surat kematian atau akta nikah jika ada perubahan data.
Proses pemutakhiran data DTKS umumnya memakan waktu sekitar 1–3 bulan, tergantung pada kecepatan musyawarah desa, jumlah antrean di dinas sosial, dan jadwal pemutakhiran nasional oleh Kemensos. Disarankan untuk aktif menanyakan progres ke kantor desa atau dinas sosial setempat.
Tidak ada biaya sama sekali. Kemensos dan dinas sosial tidak pernah memungut biaya dalam bentuk apa pun untuk proses pendaftaran maupun pembaruan data DTKS. Jika ada pihak yang meminta uang, itu dipastikan penipuan. Laporkan ke kanal pengaduan resmi Kemensos di nomor 1500 771 atau melalui lapor.go.id.